Header Ads

Header ADS

Pelantikan Gubernur/Wagub Dan Bupati/ Wabup Dilaksanakan Serentak Di Jakarta

 Pelantikan Gubernur/Wagub Dan Bupati/ Wabup Dilaksanakan Serentak Di Jakarta 

 


Dompu,-Informasi Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota yang rencana awalnya akan dilaksanakan Masing-masing Propinsi, kini Berubah dilaksanan Di Ibukota Jakarta Pusat secara serentak pada tanggal 06 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Hal itu berdasarkan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)  RI yang dilaksanakan pada Rabu (22/01/25) menyetujui 3 point, bahwa ;

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak Nasional tahun 2024 bagi yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, akan dilaksanakan pelantikan secara serentak pada tanggal 06 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibukota Negara, kecuali Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka akan dilaksanakan pelantikan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar dapat melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kesimpulan tersebut telah ditanda tangani secara bersama oleh Muhammad Tito Karnavian selaku Mendagri, Dr.H.M. Rifkinizamy Karsayuda, SH,MH selaku Ketua Rapat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH,LL.M dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Dengan adanya perubahan itu banyak sekali pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kecewa karena tidak bisa ikut merayakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang didukungnya.

Menurut pengakuan salah satu pendukung Pasangan Bupati terpilih BBF dan DJ. Karena ingin ikut merayakan pelantikan Bupati terpilih ia relah menabung uang hasil usahanya buat biaya transportasi, namun sayang niat untuk ikut merayakan pelantikan di Kota Mataram kandas di tengah jalan. " Saya sangat kecawa dengan hasil keputusan peruban tempat pelantikan tersebut. Kekecewaan itu bukan saya saja tapi masih banyak pendukung lain yang ikut kecewa terkait perubahan tempat pelantikan karena mereka telah memesan baju dan bahkan sudah banyak membeli baju seraga" Ujar Bu Nining.(Ara)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.