PKBM Dompu Diduga Banyak Yang Fiktif, Dapat Anggaran Tidak Ada Kegiatan
PKBM Dompu Diduga Banyak Yang Fiktif, Dapat Anggaran Tidak Ada Kegiatan
Dompu, Kabardompu.online
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi salah satu indikator utama dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran kembali mencuat, bahwa banyak kegitan PKBM dan Paut di Kabupaten Dompu hanya mendapatkan anggaran namun kegiatan belajar mengajarnya tidak ada.
Hasil pantauan langsung media kabardompu.online banyak sekali menemukan bahwa PKBM dan Paut yang mendapat anggaran dari Pemerintah tidak ditemukan di lokasi yang tercatat dalam Dapodik. Tidak ada plang nama lembaga, bangunan, maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung. Ini menunjukkan Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan bahwa PKBM tersebut fiktif, sementara anggaran BOSP tetap mengalir. Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil konfirmasi media ini dilokasi kegiatan pada masyarakat setempat mengakui bahwa keberadaan PKBM dan Paut yang dikucurkan anggaran oleh Dinas Dikpora Dompu tidak mengenai sasaran." Kami tidak menemukan kegiatan belajar mengajar memang ada si kegiatan pada saat pemeriksaan saja " ujarnya sambil meminta namanya jangan ditulis.
Dalam perspektif hukum, keberadaan lembaga pendidikan fiktif yang tetap menerima dana dari negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Nonformal (PNF) di Desa dan Kecamatan , semakin memperkuat indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Padahal, setiap PKBM seharusnya diverifikasi sebelum mendapatkan bantuan anggaran.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk menertibkan pengelolaan pendidikan nonformal agar tidak dijadikan lahan kepentingan pribadi. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini harus dilakukan demi menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana negara.
Jika dugaan ini benar, maka langkah hukum harus segera ditempuh, baik melalui audit oleh Inspektorat Daerah maupun penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pendidikan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.(Agus)
Tidak ada komentar