PKBM Dompu Diduga Dapat Anggaran fiktif, Inspektorat Diminta Audit
PKBM Dompu Diduga Dapat Anggaran fiktif, Inspektorat Diminta Audit
Dompu, kabardompu.online
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dijamin dalam UU 1945, pasal 28, dan menjadi salah satu indikator utama dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang harus dikembalikan ke kas Negara karena mencuatnya program banyak kegitan PKBM dan Paut di Kabupaten Dompu yang fiktif, hanya mendapatkan anggaran namun kegiatan belajar mengajarnya tidak ada.
Hasil pantauan langsung media kabardompu.online banyak sekali menemukan bahwa PKBM dan Paut yang tidak ada kegiatan namun mendapat anggaran dari pemerintah tidak ditemukan di lokasi yang tercatat dalam Dapodik. Tidak ada plang nama lembaga, bangunan, maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung. Tetapi ada juga yang pasang plang PKBM, namun tidak ada tempat kegiatan dan dimana warga belajar alasannya warga lagi sibuk di kegiatan berkebun, katanya saat ditanya wartawan. Ini menunjukkan Dugaan kuat mengarah pada PKBM tersebut fiktif, sementara anggaran BOSP tetap mengalir. Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil konfirmasi media ini beberapa, dilokasi kegiatan pada masyarakat setempat mengakui bahwa keberadaan PKBM dan Paud yang dikucurkan anggaran oleh Dinas Dikpora Dompu tidak ada kegiatan sama sekali." Kami tidak menemukan kegiatan belajar mengajar memang ada si kegiatan pada saat pemeriksaan saja " ujarnya sambil meminta namanya jangan ditulis.
Dalam perspektif hukum, keberadaan lembaga pendidikan fiktif yang tetap menerima dana dari negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bila terjadi demikian masyarakat mengharapkan pihak Inspektorat, BPK dan Kejari agar melakukan audit dan giring kepenjara.
Sementara Ketua Forum Koornator PKBM Kabupaten Dompu Suriadin yang di konfirmasi media ini mengakui bahwa kegiatan belajar mengajar tetap aktif namun karena saat ini siswanya sedang berada dikebun untuk membantu keluarga panen padi ke sawah dan penen jagung dikebun sehingga kegiatan belajar mengajar jadi sepi dan bahkan tidak ada sama sekali. " Saya mengakui dalam beberapa bulan ini kegiatan belajar mengajar kami tidak aktif karena siswa sudah pada kekebun " Ujar Suriadi pada saat di hubungi media ini lewat WhatsApp nya.
Jika dugaan ini benar, maka langkah hukum harus segera ditempuh, baik melalui audit oleh Inspektorat Daerah maupun penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, kejaksaan , BPK, guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pendidikan.
Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah yaitu Bupati Dompu untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.(Agus)
Tidak ada komentar