Diduga Palsukan Data Kepsek SMPN 6 Dompu Dilaporkan ke Polisi
Diduga Palsukan Data Kepsek SMPN 6 Dompu Dilaporkan ke Polisi
Dompu kabardompu.online,
Kepala SMPN 6 Dompu, inisial SHD, S.Pd dilaporkan di Mapolres Dompu.
Laporan Pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang guru SMPN 6 Dompu inisial R pada tanggal 09 Oktober 2025 terkait kasus dugaan Pemalsuan Data yang diduga dilakukan oleh SHD selaku Kepsek setempat dalam hal penerbitan SK terhadap seorang oknum Guru Honorer inisial RM.
R yang dikonfirmasi media ini via telepon WhatsApp nya pada Jumat pekan kemarin membenarkan adanya laporan pengaduan yang di layangkan ke Mapolres Dompu.
Kata R, dimana SK yang dibuat oleh Kasek tertanggal 02 Januari 2025 tersebut sangat rancu dan kontroversi dengan bulan masuknya RM sebagai tenaga guru honorer tersebut.
Dimana RM sendiri, lanjut R, mulai masuk mengabdi sebagai guru honorer pada SMPN 6 Dompu yakni pada bulan September 2025 kemarin, sedangkan SK yang diterbitkan oleh Kasek yakni tertanggal 02 Januari 2025.
"Benar, saya bersama dua orang rekan guru juga secara resmi telah melaporkan Kepala SMPN 6 Dompu ini di Mapolres Dompu terkait kasus dugaan Pemalsuan Data,"kata R menjawab pertanyaan media ini.
R menyampaikan, dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Bernomor : STTP/849/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB tersebut, sura laporan pengaduan itu kini sudah berada di bagian Pidana Umum. Semuanya akan ditindaklanjuti oleh penyidik dan akan memanggil oknum terlapor tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Kita serahkan semua nya ke penyidik saja agar masalah ini dapat ditindaklanjuti segera termasuk bisa memproses terlapor secepatnya,"ucap R.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Masdidin, SH yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di halaman Mapolres, membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor terkait dugaan Pemalsuan Data di SMPN 6 Dompu tersebut.
"Laporan itu sudah saya terima bahkan telah saya tanda tangani pula dan kita akan tetap memproses nya apakah itu masuk pada unsur pidana atau tidak, karena tidak semua kasus yang dilaporkan itu masuk pada tindak pidana semua. Nanti kita lihat yang jelas kita akan tetap proses laporan pengaduan tersebut sebagai tahap awal kita akan memanggil saksi-saksi dulu,"aku Kasat Reskrim. (Tim)
Tidak ada komentar