Ketua LMND Dompu, Tuding PT STM Sudah Lakukan Eksploitasi Terselubung
Ketua LMND Dompu, Tuding PT STM Sudah Lakukan Eksploitasi Terselubung
Dompu, kabardompu.online
Munculnya pemberitaan di beberapa media online terkait adanya tiga kolam raksasa ketua LMND pun mulai angkat bicara dan mengakui akan turun kejalan dengan massa besar untuk melakukan demonstrasi mengungkapkan kebohongan PT STM.
Kalau dilihat tiga kolam kecil yang dibuat oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) yang beredar di media sosial, itu membuktikan dugaan bahwasanya ada rancangan besar pembuatan Dam Tailing untuk sementara waktu oleh STM/Vale sebagai bahan percobaan eksploitasi.
Tudingan itu diutarakan oleh Ketua LMND Dompu, Dimas Satria kepada media ini, Senin 4/4/25.
"Sekarang sedang hangat diperbincangkan di meja kopi tentang penemuan 3 kolam yang diduga sebagai bendungan/penampungan limbah tailing. Hal ini patut kita curigai, sebab PT STM/Vale yang bersifat tertutup dalam hal menyampaikan informasi publik. Kita sudah 3 kali melakukan aksi demonstrasi terkait transparan aktivitas tambang, sebab kami menduga PT STM/Vale sudah melakukan Eksploitasi secara terselubung" Ungkap Dimas.
Menurut Dimas, keberadaan bendungan tailing pada suatu tambang itu adalah keharusan saat melakukan eksploitasi, sebab Bendungan Tailing merupakan tempat alternatif untuk menimalisir dampak yang terjadi.
"Ada 2 kemungkinan pembuangan tailing yang dilakukan oleh PT STM/Vale kedepannya. Yang pertama membuang limbah ke laut atau mereka membangun bendungan tailing, tetapi keduannya sama-sama punya dampak besar yang dirasakan oleh masyarakat, sebab, ketika suatu area tercemar limbah tailing, maka sangat sulit untuk dilakukan rehabilitas kembali" Ujarnya.
Kata Dimas, satu hal yang tidak bisa dipungkiri oleh PT STM/Vale, jika mereka sudah di buat bendungan tailing, maka barang pasti mereka sudah melakukan tahap produksi yaitu eksploitasi, dan kali itu sudah dilakukan? Jelas itu kesalahan salah yang dibuat, sebab PT STM hanya hingga saat ini baru mengantongi ijin eksplorasi dalam Kontrak Karya (KK) Generasi ke 7.
"Kita sebagai masyarakat juga mengkhawatirkan struktur pembuatan Bendungan/Dam Tailing tersebut, sebab, PT Vale juga pernah melakukan kesalahan di Brazil tahun 2019, denga jebolnya Dam Tailing hingga menewaskan ratusan orang dan Kerusakan lingkungan yang terjadi" Kata Dimas.
Saat sekarang kita belum merasakan dampak besar terhadap keberadaan Tailing ini, namun 20-30 tahun ke depan generasi kita akan merasakan dampak itu, sebab para kapitalis itu akan pergi menyisahkan kerusakan lingkungan setelah mereka mendapatkan keutungan dari hasil bumi kita" Akhirnya.
Terkait tudingan tersebut, pihak PT STM membantah bahwa kolam tersebut bukan kolam penampungan. "kami menegaskan bahwa itu tidaklah benar. Kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam. Saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya, sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar. Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance.
Kami menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah. Sebagaimana yang telah publik ketahui, kelak STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah, di mana Deposit Tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut.
Saat ini kami belum menutup kolam tersebut sebab masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. Kami senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. Kami senantiasa membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK). " Katanya saat di konfirmasi media ini Senin 7April 2025 (Agus)

Tidak ada komentar